Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembicaraan akhir dengan Auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan pada saat Auditor investigatif meminta tanggapan/pendapat terhadap hasil Audit investigatif. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi dan dipahami secara seimbang dan objektif, serta disajikan secara memadai dalam laporan hasil Audit investigatif. (3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kesimpulan dalam laporan hasil Audit investigatif, Auditor harus menyampaikan ketidaksetujuan atas tanggapan tersebut beserta alasannya secara seimbang dan obyektif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda