Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil Audit kinerja yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, harus akurat, jelas, lengkap, singkat dan disusun dengan logis, tepat waktu, dan objektif yang menunjukkan hasil-hasil relevan dan upaya Auditor investigatif. (2) Laporan hasil Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdampak besar terhadap karir seseorang atau kehidupan suatu organisasi.
Koreksi Anda