Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Isi laporan hasil Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c harus memuat semua aspek yang relevan dari Audit investigatif.
(2) Laporan hasil Audit investigatif sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dasar melakukan Audit;
b. identifikasi Audit;
c. tujuan/sasaran, lingkup dan metode Audit;
d. pernyataan bahwa Audit investigatif telah dilaksanakan sesuai Standar Audit;
e. fakta-fakta dan proses kejadian mengenai siapa, dimana, bilamana, bagaimana dari kasus yang diAudit;
f. sebab dan dampak penyimpangan;
g. pihak yang diduga terlibat atau bertanggungjawab; dan
h. dalam pengungkapan pihak yang bertanggungjawab atau yang diduga terlibat, Auditor harus memperhatikan asas praduga tidak bersalah yaitu dengan tidak menyebut identitas lengkap.
Koreksi Anda
