Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Isi laporan hasil Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c harus memuat semua aspek yang relevan dari Audit investigatif. (2) Laporan hasil Audit investigatif sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. dasar melakukan Audit; b. identifikasi Audit; c. tujuan/sasaran, lingkup dan metode Audit; d. pernyataan bahwa Audit investigatif telah dilaksanakan sesuai Standar Audit; e. fakta-fakta dan proses kejadian mengenai siapa, dimana, bilamana, bagaimana dari kasus yang diAudit; f. sebab dan dampak penyimpangan; g. pihak yang diduga terlibat atau bertanggungjawab; dan h. dalam pengungkapan pihak yang bertanggungjawab atau yang diduga terlibat, Auditor harus memperhatikan asas praduga tidak bersalah yaitu dengan tidak menyebut identitas lengkap.
Koreksi Anda