Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Auditor Investigatif harus membuat laporan hasil Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dan huruf b secara tertulis sesuai dengan penugasannya untuk memudahkan pembuktian dan berguna untuk proses hukum berikutnya.
(2) Laporan hasil Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang ditentukan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
dibuat segera setelah selesai melakukan Audit.
(3) Waktu penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh APIP disesuaikan dengan situasi dan kasus yang diAudit.
(4) Dalam menjalankan standar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. dalam setiap laporan, fakta-fakta harus diungkapkan untuk membantu pemahaman pembaca laporan;
b. laporan harus memuat bukti-bukti baik yang mendukung maupun yang melemahkan temuan Audit;
c. laporan harus didukung dengan kertas kerja Audit investigatif yang memuat referensi terhadap semua wawancara, kontak, atau aktivitas Audit investigatif yang lain;
d. laporan harus mencerminkan apa hasil yang diperoleh dari Audit investigatif;
e. Auditor harus menulis laporannya dalam bentuk deduktif, menggunakan kalimat dan pernyataan yang berupa ulasan dan kalimat topik;
f. laporan harus ringkas tanpa mengorbankan kejelasan, kelengkapan dan ketepatan untuk mengkomunikasikan temuan Audit investigatif yang relevan;
g. laporan tidak boleh mengungkapkan pernyataan yang belum terjawab, atau memungkinkan interpretasi yang keliru;
h. laporan Audit investigatif tidak boleh mengandung opini atau pandangan pribadi dan harus berdasarkan fakta; dan
i. kelemahan sistem atau permasalahan manajemen yang terungkap dalam Audit investigatif harus dilaporkan ke pejabat yang berwenang dengan segera.
Koreksi Anda
