Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Standar pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 mencakup:
a. kewajiban membuat laporan;
b. cara dan saat pelaporan;
c. bentuk dan isi laporan;
d. kualitas laporan;
e. tanggapan Auditi; dan
f. penerbitan dan distribusi laporan.
Koreksi Anda
