Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Standar pelaporan Audit investigatif merupakan acuan bagi penyusunan laporan hasil Audit yang merupakan tahap akhir dari kegiatan Audit investigatif untuk mengkomunikasikan hasil Audit kinerja kepada Auditi dan pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
