Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan menyiapkan dan menatausahakan dokumen Audit investigatif yang akurat dan lengkap dalam bentuk kertas kerja Audit yang disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis.
(2) Kertas kerja Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mematuhi tata cara pembuatan kertas kerja Audit yang baik.
(3) Dokumen Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus direviu www.djpp.kemenkumham.go.id
terhadap kualitas pelaksanaan Audit baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun format eletronik yang dapat diakses sepanjang periode penyimpanan.
Koreksi Anda
