Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengujian bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dimaksudkan untuk menilai kesahihan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan Audit, yaitu kesesuaian bukti dengan hipotesis.
(2) Pengujian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan urutan proses kejadian dan kerangka waktu kejadian yang dijabarkan dalam bentuk badan arus kejadian atau narasi.
(3) Pengujian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan teknik meliputi inspeksi, observasi, wawancara, konfirmasi, analisis, pembandingan, rekonsiliasi, dan penelusuran kembali.
Koreksi Anda
