Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Auditor harus mengumpulkan dan menguji bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c untuk mendukung kesimpulan dan temuan Audit.
(2) Pengumpulan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan yang bertujuan untuk menentukan dapat digunakan atau tidaknya suatu informasi.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digolongkan menjadi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bukti fisik, yaitu bukti yang diperoleh dari pengukuran dan perhitungan fisik secara langsung terhadap orang, properti atau kejadian;
b. bukti dokumen, yaitu bukti yang berisikan informasi tertulis seperti surat, kontrak, catatan akuntansi, faktur, dan informasi tertulis lainnya;
c. bukti kesaksian, yaitu bukti yang diperoleh melalui wawancara, kuesioner, atau dengan meminta pernyataan tertulis; dan
d. bukti analisis dapat berupa perbandingan, nisbah, perhitungan dan argument logis lainnya.
(4) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapat bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.
Koreksi Anda
