Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi Audit dengan tujuan untuk mengetahui:
a. pemahaman tim Audit atas tujuan dan rencana Audit;
b. kesesuaian pelaksanaan Audit dengan standar Audit;
c. kelengkapan bukti yang terkandung dalam kertas kerja Audit untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis Audit;
dan
d. pencapaian tujuan Audit.
Koreksi Anda
