Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi Audit dengan tujuan untuk mengetahui: a. pemahaman tim Audit atas tujuan dan rencana Audit; b. kesesuaian pelaksanaan Audit dengan standar Audit; c. kelengkapan bukti yang terkandung dalam kertas kerja Audit untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis Audit; dan d. pencapaian tujuan Audit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id