Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan rencana Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Auditor investigatif harus mempertimbangkan berbagai hal, antara lain:
a. sasaran, ruang lingkup dan alokasi sumber daya;
b. pemahaman mengenai akuntabilitas berjenjang;
c. aspek-aspek kegiatan operasi Auditi dan aspek pengendalian internal;
d. jadwal kerja dan batasan waktu;
e. hasil Audit periode atau periode-periode sebelumnya dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
mempertimbangkan tindak lanjut terhadap rekomendasi atas temuan sebelumnya;
f. teknik-teknik pengumpulan bukti Audit yang tepat; dan
g. mekanisme koordinasi antara Auditor, Auditi, dan pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
