Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 adalah terungkapnya kasus penyimpangan yang berindikasi dapat menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara. (2) Ruang lingkup Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi pengungkapan fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, dan penentuan pihak-pihak yang diduga terlibat dan atau bertanggungjawab atas penyimpangan. (3) Tujuan penetapan alokasi sumber daya pendukung Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 adalah agar kualitas Audit investigatif dapat dicapai secara optimal. Kebutuhan sumber daya yang harus ditentukan antara lain terkait dengan personil, pendanaan dan sarana atau prasarana lainnya. (4) Alokasi personel dalam Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 harus mendapatkan perhatian secara khusus karena tim Audit investigatif secara kolektif merupakan gabungan dari berbagai disiplin ilmu, keahlian dan pengetahuan profesional seorang Auditor.
Koreksi Anda