Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dibuat untuk setiap penugasan berdasarkan informasi yang diterima dengan tujuan untuk meminimalkan tingkat risiko kegagalan dalam melakukan Audit investigatif serta memberikan arah agar pelaksanaan Audit efisien dan efektif.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dianalisis dan dievaluasi untuk menentukan keputusan, yaitu:
a. melakukan Audit investigatif;
b. meneruskan ke pejabat yang berwenang; atau
c. tidak perlu menindaklanjuti.
(3) Dalam hal keputusan yang diambil melakukan Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, APIP harus menentukan rencana tindakan berupa langkah-langkah berikut:
a. menentukan sifat utama pelanggaran;
b. menentukan fokus perencanaan dan sasaran Audit investigatif;
c. mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran hukum, peraturan, atau perundang-undangan dan memahami unsur-unsur yang terkait dengan pembuktian atau standar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengidentifikasikan dan menentukan prioritas tahap-tahap Audit investigatif yang diperlukan untuk mencapai sasaran Audit investigatif;
e. menentukan sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan Audit investigatif; dan
f. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, termasuk instansi penyidik, apabila perlu.
Koreksi Anda
