Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Standar pelaksanaan Audit investigatif mendeskripsikan sifat kegiatan Audit dan menyediakan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengelola pekerjaan yang dilakukan oleh Auditor.
(2) Standar pelaksanaan Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur tentang:
a. perencanaan;
b. supervisi;
c. pengumpulan dan pengujian bukti; dan
d. dokumentasi.
Koreksi Anda
