Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Status temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c beserta rekomendasi Audit kinerja sebelumnya yang belum ditindaklanjuti harus dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. temuan dan rekomendasi;
b. sebab-sebab belum ditindaklanjutinya temuan; dan
c. komentar dan rencana pihak Auditi untuk menuntaskan temuan.
(3) Terhadap temuan yang berindikasi adanya tindakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecurangan, Auditor harus membantu aparat penegak hukum dalam upaya tindak lanjut temuan tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
