Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c beserta rekomendasi Audit kinerja sebelumnya yang belum ditindaklanjuti harus dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. temuan dan rekomendasi; b. sebab-sebab belum ditindaklanjutinya temuan; dan c. komentar dan rencana pihak Auditi untuk menuntaskan temuan. (3) Terhadap temuan yang berindikasi adanya tindakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecurangan, Auditor harus membantu aparat penegak hukum dalam upaya tindak lanjut temuan tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda