Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap tindak lanjut temuan Audit.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh data temuan Audit yang telah didokumentasikan dan dimutakhirkan.
(3) Dalam hal terdapat rekomendasi yang belum ditindak lanjuti, Auditor harus memperoleh penjelasan yang cukup mengenai sebab rekomendasi belum dilaksanakan dan menilai pengaruh temuan Audit yang tidak atau belum ditindaklanjuti terhadap simpulan atau pendapat atas Audit yang sedang dilaksanakan.
Koreksi Anda
