Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a untuk memberikan penegasan kepada Auditi untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan Audit kinerja dan rekomendasi.
(2) Penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Auditi secara tertulis.
Koreksi Anda
