Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Standar tindak lanjut Audit kinerja mengatur tentang kepastian saran dan rekomendasi yang telah dilakukan Auditi.
(2) Standar tindak lanjut Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. komunikasi dengan Auditi;
b. prosedur pemantauan;
c. status temuan; dan
d. ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecurangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
