Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f dilakukan terhadap laporan hasil Audit kinerja untuk didistribusikan tepat waktu kepada pimpinan organisasi dan Auditi dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rahasia Negara, untuk tujuan keamanan Auditor dapat membatasi pendistribusian laporan dimaksud.
(3) Dalam hal suatu Audit dihentikan sebelum berakhir, Auditor harus membuat catatan yang mengikhtisarkan hasil Audit sampai tanggal penghentian dan menjelaskan alasan penghentian Audit.
(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikomunikasikn secara tertulis kepada Auditi dan pejabat lain yang berwenang.
Koreksi Anda
