Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tanggapan/pendapat terhadap kesimpulan, temuan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh Auditi www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e harus diminta dari pejabat Auditi yang bertanggung jawab.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.
(3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertentangan dengan kesimpulan, temuan, dan rekomendasi dalam laporan hasil Audit, Auditor harus menyampaikan ketidaksetujuan atas tanggapan tersebut beserta alasannya.
Koreksi Anda
