Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Auditor juga harus melaporkan adanya kelemahan atas sistem pengendalian intern Auditi, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan.
(2) Dalam hal menentukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecurangan, Auditor dapat menggunakan Konsultan Hukum.
Koreksi Anda
