Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dapat berbentuk surat atau bab.
(2) Laporan berbentuk surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan apabila dari hasil Audit tidak ditemukan banyak temuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan berbentuk bab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan apabila dari hasil Audit ditemukan banyak temuan.
(4) Bentuk laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setidaknya harus memuat:
a. dasar melakukan Audit;
b. identifikasi Audit;
c. tujuan/sasaran, lingkup, dan metodologi Audit;
d. pernyataan bahwa Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit;
e. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi;
f. hasil Audit berupa kesimpulan, temuan Audit, dan rekomendasi;
g. tanggapan dari pejabat Auditi yang bertanggung jawab;
h. pernyataan adanya keterbatasan dalam Audit serta pihak-pihak yang menerima laporan; dan
i. pelaporan informasi rahasia apabila ada.
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan APIP.
Koreksi Anda
