Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Auditor harus membuat laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan huruf b secara tertulis sesuai dengan penugasannya untuk menghindari kemungkinan salah tafsir atas kesimpulan, temuan dan rekomendasi Auditor.
(2) Laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang ditentukan dan dibuat segera setelah selesai melakukan Audit.
(3) Laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk yang mudah diakses.
(4) Pembuatan laporan hasil Audit kinerja secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatasi atau mencegah pembahasan secara lisan dengan Auditi selama proses Audit berlangsung.
Koreksi Anda
