Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelaporan Audit kinerja merupakan acuan bagi penyusunan laporan hasil Audit yang merupakan tahap akhir dari kegiatan Audit kinerja untuk: a. mengkomunikasikan hasil Audit kinerja kepada Auditi dan pihak lain yang terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menghindari kesalahpahaman atas hasil Audit; c. menjadi bahan untuk melakukan tindakan perbaikan bagi Auditi dan institusi terkait; dan d. memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id