Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Standar pelaporan Audit kinerja merupakan acuan bagi penyusunan laporan hasil Audit yang merupakan tahap akhir dari kegiatan Audit kinerja untuk:
a. mengkomunikasikan hasil Audit kinerja kepada Auditi dan pihak lain yang terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menghindari kesalahpahaman atas hasil Audit;
c. menjadi bahan untuk melakukan tindakan perbaikan bagi Auditi dan institusi terkait; dan
d. memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.
Koreksi Anda
