Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e merupakan kegiatan menyiapkan dan menatausahakan dokumen Audit kinerja dalam bentuk kertas kerja Audit yang disimpan secara www.djpp.kemenkumham.go.id
tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis.
(2) Dokumen Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Audit.
(3) Dokumen Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berisi:
a. tujuan, lingkup, dan metodologi Audit, termasuk kriteria pengambilan uji-petik (sampling) yang digunakan;
b. dokumentasi pekerjaan yang dilakukan digunakan untuk mendukung pertimbangan profesional dan temuan editor;
c. bukti tentang reviu supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan;
dan
d. penjelasan Auditor mengenai standar yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan dan akibatnya.
(4) Informasi yang termasuk dalam dokumen Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus informasi yang cukup untuk memungkinkan Auditor yang berpengalaman memastikan bahwa dokumen tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung kesimpulan, temuan, dan rekomendasi Auditor.
(5) Dokumen Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus direviu terhadap kualitas pelaksanaan Audit baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun format elektronik yang dapat diakses sepanjang periode penyimpanan.
Koreksi Anda
