Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d yang diperoleh selama pelaksanaan Audit kinerja harus dikembangkan.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan pengelolaan organisasi, program, aktivitas atau fungsi yang diAudit, serta kurang memadai sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan.
(3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebut lengkap sepanjang sasaran Audit telah dipenuhi dan laporannya secara jelas mengaitkan sasaran dengan unsur temuan Audit.
(4) Unsur temuan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur kondisi, kriteria, akibat dan sebab.
Koreksi Anda
