Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengujian bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dimaksudkan untuk menilai kesahihan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan Audit, yaitu kesesuaian antara informasi yang terkandung dalam bukti dengan kriteria yang ditentukan.
(2) Pengujian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknik Audit meliputi konfirmasi, inspeksi, pembandingan, penelusuran hingga bukti asal, dan bertanya (wawancara).
Koreksi Anda
