Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan yang akan digunakan untuk mendukung kesimpulan, temuan Audit, serta rekomendasi yang terkait. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digolongkan menjadi: a. bukti fisik, yaitu bukti yang diperoleh dari pengukuran dan perhitungan fisik secara langsung terhadap orang, properti atau kejadian; b. bukti dokumen, yaitu bukti yang berisikan informasi tertulis seperti surat, kontrak, catatan akuntansi, faktur, dan informasi tertulis lainnya; c. bukti kesaksian, yaitu bukti yang diperoleh melalui wawancara, www.djpp.kemenkumham.go.id kuesioner, atau dengan meminta pernyataan tertulis; dan d. bukti analisis dapat berupa perbandingan, nisbah, perhitungan dan argument logis lainnya. (3) Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapat bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.
Koreksi Anda