Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor harus mengumpulkan dan menguji bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c untuk mendukung kesimpulan dan temuan Audit kinerja. (2) Proses pengumpulan dan pengujian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti dari sebuah Audit.
Koreksi Anda