Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Auditor harus mengumpulkan dan menguji bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c untuk mendukung kesimpulan dan temuan Audit kinerja.
(2) Proses pengumpulan dan pengujian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti dari sebuah Audit.
Koreksi Anda
