Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Semua pekerjaan anggota tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus direviu oleh ketua tim secara berjenjang sampai pada atasan langsung sebelum laporan Audit dibuat.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara periodik agar menjamin perkembangan Audit kinerja yang masih efisien, efektif, mendalam, objektif, dan sesuai dengan ketentuan.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. tim Audit memahami tujuan dan rencana Audit;
b. Audit dilaksanakan sesuai dengan standar Audit;
c. prosedur Audit telah diikuti;
d. kertas kerja Audit memuat bukti-bukti yang mendukung temuan dan rekomendasi; dan
e. tujuan Audit telah dicapai.
Koreksi Anda
