Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi Audit dengan tujuan untuk mengetahui:
a. pemahaman anggota tim Audit atas rencana Audit;
b. kesesuaian pelaksanaan Audit dengan standar Audit;
c. kelengkapan bukti yang terkandung dalam kertas kerja Audit untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis Audit;
dan
d. kelengkapan dan akurasi laporan Audit yang mencakup terutama pada kesimpulan Audit dan rekomendasi sesuai dengan jenis Audit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
