Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan Auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan merencanakan pengujian untuk mendeteksinya. (2) Dalam mendeteksi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditor harus menggunakan pertimbangan profesional. (3) Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan indikasinya kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan mekanisme internal APIP.
Koreksi Anda