Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan Auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan merencanakan pengujian untuk mendeteksinya.
(2) Dalam mendeteksi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditor harus menggunakan pertimbangan profesional.
(3) Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan indikasinya kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan mekanisme internal APIP.
Koreksi Anda
