Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan mengetahui pemahaman Auditor terhadap rancangan sistem pengendalian intern dan menguji penerapannya yang dapat digunakan untuk menentukan saat dan jangka waktu serta penentuan prosedur yang diperlukan. (2) Evaluasi atas sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi catatan dan dokumen, atau mereviu laporan pihak lain.
Koreksi Anda