Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam merencanakan pekerjaan Audit kinerja, Auditor harus mempertimbangkan berbagai hal termasuk sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan Auditi terhadap peraturan perundang- undangan, kecurangan dan ketidakpatuhan. (2) Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. laporan hasil Audit sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang material dan berkaitan dengan sasaran Audit yang sedang dilaksanakan; b. sasaran Audit dan pengujian-pengujian yang diperlukan untuk mecapai sasaran Audit tersebut; c. kriteria-kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi organisasi, program, aktivitas atau fungsi yang di Audit; d. sistem pengendalian internal Audit, termasuk aspek-aspek penting lingkungan tempat beroperasinya Auditi; e. pemahaman tentang hak dan kewajiban serta hubungan timbal balik antara Auditor dengan Auditi dan manfaat Audit bagi kedua pihak; f. pendekatan Audit yang paling efisien dan efektif; dan g. ketentuan bentuk, isi dan laporan hasil Audit. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda