Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam merencanakan pekerjaan Audit kinerja, Auditor harus mempertimbangkan berbagai hal termasuk sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan Auditi terhadap peraturan perundang- undangan, kecurangan dan ketidakpatuhan.
(2) Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. laporan hasil Audit sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang material dan berkaitan dengan sasaran Audit yang sedang dilaksanakan;
b. sasaran Audit dan pengujian-pengujian yang diperlukan untuk mecapai sasaran Audit tersebut;
c. kriteria-kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi organisasi, program, aktivitas atau fungsi yang di Audit;
d. sistem pengendalian internal Audit, termasuk aspek-aspek penting lingkungan tempat beroperasinya Auditi;
e. pemahaman tentang hak dan kewajiban serta hubungan timbal balik antara Auditor dengan Auditi dan manfaat Audit bagi kedua pihak;
f. pendekatan Audit yang paling efisien dan efektif; dan
g. ketentuan bentuk, isi dan laporan hasil Audit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
