Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a disusun Auditor setiap penugasan Audit kinerja untuk menjamin tujuan Audit tercapai secara berkualitas, ekonomis, efisien dan efektif.
(2) Penyusunan rencana Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditor MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumberdaya.
(3) Selain MENETAPKAN hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Auditor perlu mempertimbangkan berbagai hal termasuk sistem pengendalian intern dan ketaatan Auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpuasan.
Koreksi Anda
