Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Standar pelaksanaan pekerjaan Audit kinerja mendeskripsikan sifat kegiatan Audit kinerja dan menyediakan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengelola pekerjaan Audit.
Koreksi Anda
