Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelaksanaan pekerjaan Audit kinerja mendeskripsikan sifat kegiatan Audit kinerja dan menyediakan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengelola pekerjaan Audit.
Koreksi Anda