Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Auditor harus menggunakan keahlian profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan cermat dan seksama secara hati-hati dalam setiap penugasan.
(2) Kecermatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan dalam pertimbangan profesional, meskipun dapat saja terjadi penarikan kesimpulan yang tidak tepat ketika Audit sudah dilakukan dengan saksama.
(3) Kecermatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan pada berbagai aspek Audit, yaitu:
a. formulasi tujuan Audit;
b. penentuan ruang lingkup Audit, termasuk evaluasi risiko Audit;
c. pemilihan pengujian dan hasilnya;
d. pemilihan jenis dan tingkat sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan Audit;
e. penentuan signifikan tidaknya risiko yang diidentifikasi dalam Audit dan efek/dampaknya;
f. pengumpulan bukti Audit; dan
g. penentuan kompetensi, integritas dan kesimpulan yang diambil pihak lain yang berkaitan dengan penugasan Audit.
Koreksi Anda
