Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi teknis lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, pengetahuan di bidang hukum dan pengetahuan lain yang diperlukan untuk mengidentifikasi adanya kecurangan (fraud). (2) Kompetensi teknis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketrampilan dalam berhubungan dengan orang lain dan kemampuan berkomunikasi secara efektif baik tulisan maupun lisan. (3) Kompetensi tambahan yang harus dimiliki khusus bagi Auditor investigatif sebagai berikut: a. pengetahuan tentang prinsip, praktek, dan teknik Audit investigatif, termasuk cara-cara untuk memperoleh bukti dari whistleblower; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengetahuan tentang penerapan hukum, peraturan, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan Audit investigatif; c. kemampuan memahami konsep kerahasiaan dan perlindungan terhadap sumber informasi; dan/atau d. kemampuan menggunakan peralatan computer, perangkat lunak, dan sistem terkait secara efektif dalam rangka mendukung proses Audit investigatif terkait dengan cybercrime.
Koreksi Anda