Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya, Auditor harus mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c berupa pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan.
(2) Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria dan persyaratan bagi seorang Auditor.
(3) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendidikan untuk TNI Akademi TNI/PA PK/Secapa dan untuk PNS paling rendah S-1 atau yang setara;
b. memiliki kompetensi teknis, antara lain Auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan, dan komunikasi; dan/atau
c. Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan Diklat profesional berkelanjutan (continuing professional education).
(4) Dalam keadaan tertentu, Pimpinan APIP dapat menggunakan tenaga ahli dari luar yang kompetensinya tidak dimiliki oleh Auditor.
Koreksi Anda
