Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal independensi dan objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terganggu, Auditor harus melaporkan kepada pimpinan APIP.
(2) Gangguan terhadap independensi dan objektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. adanya hubungan yang dekat antara Auditor dengan Auditi;
dan/atau
b. Auditor menetap untuk beberapa lama di kantor Auditi untuk membantu mereviu kegiatan, program atau aktifitas Auditi.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diganti dengan Auditor lainnya yang bebas dari situasi tersebut.
Koreksi Anda
