Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Objektivitas Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Auditor harus memiliki sikap netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan pekerjaan.
(2) Prinsip objektifitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mensyaratkan agar Auditor melaksanakan Audit dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperkenankan untuk ditempatkan pada situasi yang membuatnya tidak mampu mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesionalnya.
Koreksi Anda
