Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Independensi APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan menempatkan APIP pada tempat yang tepat, bebas dari intervensi dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan tertinggi organisasi sehingga dapat bekerja sama dengan Auditi. (2) Independensi APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencegah APIP membina hubungan yang baik dengan Auditi untuk saling memahami di antara peranan masing-masing lembaga.
Koreksi Anda