Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan APIP.
(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan tujuan agar Auditi dapat mengetahui visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP.
(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu secara periodik untuk disesuaikan dengan perubahan yang terjadi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
