Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan APIP. (2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan tujuan agar Auditi dapat mengetahui visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP. (3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu secara periodik untuk disesuaikan dengan perubahan yang terjadi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id