Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengatur tentang: a. visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab; b. independensi dan objektivitas; c. keahlian; d. kecermatan profesional; dan e. kepatuhan terhadap Kode Etik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id