Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengatur tentang:
a. visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab;
b. independensi dan objektivitas;
c. keahlian;
d. kecermatan profesional; dan
e. kepatuhan terhadap Kode Etik.
Koreksi Anda
