Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dapat berbentuk tertulis atau bentuk lainnya.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditangani dengan mekanisme dan prosedur yang jelas, transparan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti antara lain sebagai berikut:
a. hambatan, keterlambatan, dan/atau rendahnya kualitas pelayanan publik; dan
b. penyalahgunaan wewenang, tenaga, uang, dan aset atau barang milik negara.
Koreksi Anda
