Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pengembangan dan pengendalian kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g mencakup seluruh aspek kegiatan Audit di lingkungan APIP. (2) Program pengembangan dan pengendalian kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk mendukung kegiatan Audit APIP, memberikan nilai tambah, dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi serta memberikan jaminan bahwa kegiatan Audit di lingkungan APIP sejalan dengan Standar Audit dan kode etik. (3) Program pengembangan dan pengendalian kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dipantau efektivitasnya secara terus menerus, baik oleh internal APIP maupun pihak lain.
Koreksi Anda