Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan pengawasan sesuai dengan rencana pengawasan tahunan, hambatan yang dijumpai serta rencana pengawasan periode berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi dan Satker terkait, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
