Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan menyampaikan rencana pengawasan tahunan serta hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan APIP selama periode yang akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Auditor Eksternal dan/atau Auditor lainnya. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan cakupan yang tepat dan meminimalkan pengulangan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id