Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan menyampaikan rencana pengawasan tahunan serta hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan APIP selama periode yang akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Auditor Eksternal dan/atau Auditor lainnya.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan cakupan yang tepat dan meminimalkan pengulangan kegiatan.
Koreksi Anda
