Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dibuat untuk memastikan bahwa pengelolaan APIP dan pelaksanaan pengawasannya dapat dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif. (2) Penetapan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id (1) meliputi kebijakan dan prosedur pengelolaan kantor dan kebijakan dan prosedur pelaksanaan Audit.
Koreksi Anda