Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus dikomunikasikan kepada pimpinan Unit Organisasi dan Satker terkait untuk disetujui. (2) Rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada BPK RI.
Koreksi Anda