Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus dikomunikasikan kepada pimpinan Unit Organisasi dan Satker terkait untuk disetujui.
(2) Rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada BPK RI.
Koreksi Anda
